Harta kekayaan perwira menengah di Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan alasannya dinilai tak masuk akal.
AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki puluhan miliar rupiah di rekening yang sekarang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan terhadap KPK, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 467 juta per 2021.
Anehnya, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mengalami pergeseran selama 10 tahun terakhir sejak 2011.
Sejumlah hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di penduduk : memang berapa gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan setiap bulan selaku perwira polisi?
Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan
Bila mengusut dari kepangkatan yang sekarang disandang, ialah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achiruddin Hasibuan termasuk dalam golongan perwira menengah (pamen).
Untuk polisi berpangkat AKBP mirip Achiruddin Hasibuan akan menemukan honor pokok terendah sebesar Rp 3.093.900 dan paling tinggi Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran honor pokok tersebut bermacam-macam diubahsuaikan dengan lamanya kurun dinas di Polri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 ihwal Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain honor, mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara itu juga masih memperoleh sejumlah derma setiap bulan.
Yang paling besar nominalnya ialah pinjaman kinerja alias tukin.
Besaran tukin untuk anggota Polisi Republik Indonesia diadaptasi dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 dengan pinjaman kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulan.
Apabila ditotal honor pokok dan pinjaman kinerja, maka seorang polisi berpangkat AKBP ibarat seakan-akan Achiruddin Hasibuan sanggup menerima penghasilan antara Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300 per sebulan.
Namun, itu di luar pinjaman lain ibarat tunjangan istri, pertolongan anak, santunan lauk pauk, pinjaman pangan/beras, tunjangan biasa , pemberian jabatan struktural/fungsional, dan yang lain.
Artinya, penghasilan yang diterima Achiruddin Hasibuan selaku perwira polisi menengah berpangkat AKBP mampu lebih dari Rp 8,2 juta sampai Rp 10,2 juta per bulan.
Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat mempunyai harta kekayaan hanya Rp 467 juta. Faktanya jumlah harta itu tak berganti semenjak 2011 dan menjadi sorotan netter. (Kolase Tribunnews.com/Twitter @PartaiSocmed) |
Dikutip dari elhkpn.komisi pemberantasan korupsi.go.id, Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan hanya Rp 467 juta atau tepatnya Rp 467.548.644.
Jumlah harta kekayaan ini berdasarkan laporan Achiruddin Hasibuan kepada KPK pada 24 Maret 2021.
Bila menilik lebih lanjut, harta kekayaan Achiruddin Hasibuan nyaris tak berganti atau berlainan dibanding pada laporannya 10 tahun yang kemudian.
Diketahui, Achiruddin Hasibuan telah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 24 Oktober 2011.
Saat itu, dia menjabat selaku penyidik atau Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Harta kekayaan yang dilaporkan Achiruddin Hasibuan di saat itu juga sebanyak Rp 467.548.644.
Artinya tidak ada pergeseran terkait harta kekayaan Achiruddin Hasibuan selama 10 tahun terakhir.
Sebab lazimnya , harta kekayaan pejabat mengalami perubahan dalam periode waktu tertentu baik peningkatan maupun penurunan.
Hal ini disebabkan adanya peningkatan harga pasar pada aset tanah. Bisa juga adanya penambahan atau penghematan aset lain.
Sehingga di ketika pelaporan harta kekayaan kembali, biasanya akan ada pergeseran terkait jumlah harta.
Masih dari elhkpn.komisi pemberantasan korupsi.go.id, Achiruddin Hasibuan melaporkan cuma mempunyai satu bidang tanah di Medan dengan nilai Rp 46.330.000.
Ia juga mempunyai satu kendaraan beroda empat Fortuner dengan nilai Rp 370 juta.
Aset lain yang dipunyai Achiruddin Hasibuan ialah kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achiruddin Hasibuan per 24 Maret 2021:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 46.330.000
1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 46.330.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 370.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 370.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —-
D. SURAT BERHARGA Rp —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 51.218.644
F. HARTA LAINNYA Rp —-
Sub Total Rp 467.548.644
UTANG Rp —-
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 467.548.644
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
PPATK menyebut ada indikasi pembersihan uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
“Ada indikasi tindakan melawan aturan pembersihan duit,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).
“Sementara dua rekening itu,” imbuh Natsir.
Adapun nilai rekening yang diblokir meraih puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilaksanakan alasannya adanya penyimpangan dana yang disangka dilaksanakan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut),” tuturnya.
Ivan juga menyebut PPAT sudah melakukan proses analisis kepada rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya hambatan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
“Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kendala pemukulan timbul ke publik,” kata Ivan.
AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akhir penganiayaan yang dilaksanakan oleh anaknya, Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ken ialah kawan dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 kemudian.
Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu isu terkini beberapa hari kemudian.
Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat peristiwa kendala (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman video yang ekspresi lebih banyak didominasi itu, Achiruddin terlihat membiarkan anaknya melaksanakan penganiayaan terhadap Ken.
Ia malah menghalangi kawan korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya gampang-mudahan tidak emosi di ketika menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu booming , Polda Sumatera Utara kemudian tentukan Aditya selaku tersangka.
Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kendala tersebut.
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 wacana Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).