Umum

Cek Hasil Seleksi P3K Kemenag, Ada 29.109 Penerima Lulus, Ini Daftar Namanya

×

Cek Hasil Seleksi P3K Kemenag, Ada 29.109 Penerima Lulus, Ini Daftar Namanya

Share this article

Kementerian Agama (Kemenag) memperlihatkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada 29.109 peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.

Hasil seleksi PPPK Kemenag bisa diakses melalui situs resmi Kemenag yakni kemenag.go.id.

Hasil seleksi PPPK Kemenag juga sanggup dilihat lewat aplikasi PUSAKA milik Kemenag.

Caranya penduduk sanggup apalagi dahulu men-download aplikasi PUSAKA di aplikasi Google PlayStore.

Setelah terunduh dan ter-install di HP, klik hidangan ‘Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag’ yang ada di beranda.

Gulir ke samping untuk melihat Lampiran Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis.

Seketika hasil seleksi PPPK Kemenag mampu diakses.

Yang perlu diperhatikan, alasannya ukuran file-nya agak besar, penduduk diminta untuk bersabar dan menanti di saat proses pengunduhan berjalan.

Berikut sejumlah nama peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, dirangkum dari kemenag.go.id:

1. MULIA SRI

2. BALUDDIN SIREGAR

See also  Tur Kuliner Unik Untuk Pecinta Makanan di Mana Saja

3. KARTINA TANJUNG

4. LASNIYATI UTAMY

5. MARNI HASIM,S.PD.I

6. ANSAR

7. SITTI FADILA NUR

8. IDHAM, S.AG

9. SURIANI, S.PDI

10. HAERAH,S.PD.I

11. RAHMA JUMRAH,S.AG

12. ABDUL RAHMAN.N

13. LALU MOH.ZAINAL ABIDIN,S.PD.I.

14. ETIKA RIANI TSANI

15. ATIK NURROHMAWATI

16. MURSYIDAH MUTIA IZZA, S.PD

17. YASIR AMRI

18. AHMAD SETIYANTO

19. ABUL ABBAS ASSHAFAH

20. FATHUR RAHMAN

See also  Pele Sekarang Ada Di Kamus, Yuk Cek Artinya!

Untuk daftar nama akseptor yang lulus seleksi PPPK Kemenag selengkapnya, mampu Anda cek di sini.

Arti Kode P, L, TL, TH

Arti Kode P, L, TL, TH
Arti Kode P, L, TL, dan TH dalam hasil seleksi PPPK Kemenag 2022.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan, penerima yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag yakni mereka yang memenuhi semua kriteria dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga menyanggupi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang mempunyai arti Lulus atau ‘P/L’ yang memiliki arti menyanggupi Passing Grade dan Lulus.”

“Untuk instruksi lainnya memiliki arti tidak lulus,” kata ia, dikutip dari situs Kemenag.

Selengkapnya, inilah arti dari sejumlah kode yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag:

– Kode “P” yakni peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

– Kode “L” yaitu akseptor yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK

– Kode “TL” merupakan penerima yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK

– Kode “TL1” merupakan penerima PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022

See also  Serbu! Ada Belahan Harga Hotel-Paket Wisata Hingga Rp 1 Juta Selama Idulfitri

– Kode “TH” ialah penerima yang TIDAK HADIR

Jadwal Masa Sanggah

Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus
Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus (IG @kemenag_ri)

Terkait hasil seleksi PPPK, Kemenag memperlihatkan kesempatan bagi akseptor yang ingin melakukan sanggahan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengambarkan, bagi penerima yang tidak lulus mampu mengajukan sanggahan.

Sanggahan sanggup diajukan lewat akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun era sanggah berjalan selama tiga hari mulai Jumat (28/4/2023) hari ini hingga Minggu, 30 April 2023.

“Panitia akan memperlihatkan hasil sanggahan penerima setelah kala sanggah sesuai dengan aktivitas lewat akun SSCASN masing-masing,” ucap Nurudin.

“Keputusan Panitia bersifat tamat dan tidak mampu diusik gugat,” sambungnya.

Nurudin juga memperlihatkan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut ongkos apapun.

Kelulusan yakni menurut kompetensi peserta.

“Jika ada pihak-pihak yang prospektif mampu meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka ditentukan hal tersebut adalah penipuan,” tegasnya.

Leave a Reply